1
|
أمل
|
Amal
|
usaha dan investasi; setiap usaha
yang dilakukan pihak mudharib atau ‘amal (pekerja) dalam
transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan transaksi bagi
hasil lainnya.
|
2
|
أموال
|
Amwal
|
harta, kekayaan, benda; segala
sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya.
|
3
|
باي
|
Bai’
|
jual beli;
transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai’), pembeli (pal-musytary),
barang (al-mabi’), dan harga (tsaman). Jual beli adalah saling
menukar harta dengan harta yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.
|
4
|
، بيت المال
|
Baitul Mal
|
lembaga negara yang mengelola
penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj,
jizyah, fa’i, ghanimah, kaffarat, wakaf, dan lain-lain dan ditasyarufkan
untuk kepentingan umat.
|
5
|
ضاربه
|
Dharibah
|
, pajak lihat: Kharaj; menurut Qardhawi,
secara bahasa, pajak dalam bahasa Arab disebut Dharibah, yang
diambil dari kata dharaba, yang artinya utang, pajak, atau upeti dan
sebagainya, yaitu sesuatu yang menjadi beban atau paksaan yang berat.
|
6
|
الطوارئ
|
Dharurat
|
Keadaan terpaksa, keadaan kritis
atau masyaqqah.
|
7
|
دررىة
الخمسه
|
Dharuriyat
al-Khamsah
|
Lima kebutuhan pokok dalam Islam,
yaitu pemeliharaan agama (iman), kehidupan, akal, harta dan keturunan. Dharuriyat
al-khamsah disebut juga dengan maqasidhul al-syariah.
|
8
|
الدينار
|
Dinar
|
Mata uang emas, dengan berat 71 ½ s’ir
atau kurang lebih 4,68 gram.
|
9
|
الدرهم
|
Dirham
|
Mata uang perak, dengan berat
2,295 gram.
|
10
|
الفقير
|
Faqir
|
; Orang yang tidak memiliki harta
dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).
|
11
|
، فيء
|
Fay
|
harta rampasan perang. Dalam fiqh
kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.
Fay’ adalah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya
pertempuran.
|
12
|
اموال
المسهاليه
|
amwal
al-mashalih
|
pendapatan untuk kesejahteraan
publik.
|
13
|
غنيمة
|
Ghanimah
|
harta rampasan perang; harta
rampasan yang diperoleh melalui peperangan. Ghanimah adalah harta yang
diperoleh kaum muslimin dari musuh melalui peperangan dan kekerasan dengan
mengerahkan pasukan, kuda-kuda, dan unta perang yang memunculkan rasa takut
dalam hati kaum musyrikin. Menurut Abu Yusuf, harta rampasan disebut ghanimah
jika diperoleh dengan cara
melakukan tindakan-tindakan kemiliteran seperti menembak atau mengepung.
|
14
|
الغرر
|
Gharar
|
ketidakjelasan, tipuan; transaksi
yang mengandung ketidakjelasan dan atau tipuan dari salah satu pihak, seperti
bai ma’dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya).
|
15
|
حلال
|
Halal
|
Tindakan yang dibenarkan untuk
dilakuakan menurut syara’.
|
16
|
حرام
|
Haram
|
terlarang; tindakan yang tidak
dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.
|
17
|
احتكار
|
Ihtikar
|
Tindakan monopoli, pelakunya
disebut muhtakir. Definisi lain mengatakan bahwa ihtikar adalah upaya
mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit
untuk harga yang lebih tinggi.
|
18
|
الإجارة
|
Ijarah
|
sewa-menyewa; akad pemindahan hak
guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui
pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu
sendiri.
|
19
|
الاجتهاد
|
Ijtihad
|
Upaya maksimal yang dilakukan para
mujtahid/faqih untuk mengetahui hukum suatu permasalahan yang belum
ada nash-nya baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Pelaku ijtihad wajib
memenuhi persyaratan tertentu.
|
20
|
الجزية
|
Jizyah
|
pajak yang dibayar oleh kalangan
non-muslim sebagai kompensasi atas jaminan sosial ekonomi, layanan
kesejahteraan, serta jaminan keamanan
|
21
|
الخراج
|
Kharaj
|
pajak atas tanah; kharaj ditentukan
berdasarkan tingkat produktivitas tanah (land productivity).
Kharaj secara harfiah berarti kontrak,
sewa menyewa, atau menyerahkan. Dalam terminologi keuangan Islam, kharaj
adalah pajak atas tanah atau hasil tanah.
|
22
|
يجوز
|
Mubah
|
boleh; Status hukum yang
berhubungan dengan perkara-perkara yang boleh dikerjakan dan boleh untuk
tidak dikerjakan, seperti makan, minum, tidur, istirahat, olahraga, dan
lain-lain.
|
23
|
المضاربة
|
Mudharabah
|
usaha yang berisiko; akad kerja
sama usaha antara pihak pemilik dana (shahib al-mal) dan pihak
pengelola dana (mudharib). Dalam usaha ini, keuntungan dibagi sesuai
nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana (modal.
Aplikasi dalam perbankan dari sisi penghimpunan dana berbentuk tabungan dan
deposito berjangka, sedangkan dari sisi pembiayaan berbentuk pembiayaan modal
kerja dan investasi. Istilah lain dari mudharabah adalah muqaradhah
dan qiradh.
|
24
|
المضارب
|
Mudharib
|
pengusaha; Pengelola dana (modal)
dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’i disebut ‘amil. Mudharib
merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam praktik mudharabah.
|
25
|
مضارة
|
Madharrat
|
Hal-hal yang menyebabkan
kemungkinan terjadinya kesulitan atau kerugian.
|
26
|
مفساده
|
Mafsadah
|
Kerusakan, kerugian, yang bersifat
fisik dan non-fisik. Akronim dari kata manfaat.
|
27
|
مؤمالاه
|
Mu’amalah
|
Interaksi sosial di masyarakat,
termasuk kegiatan bisnis.
|
28
|
مقبراه
|
Mukhabarah
|
kerja sama pengolahan tanah
pertanian antara pemilih lahan dan penggarap.
|
29
|
مراكز التسوق
|
Mal
|
Harta, kekayaan: menurut bahasa
umum mal adalah uang harta. Menurut bahasa khusus adalah segala benda
yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia.
|
Title : artikel bahasa arab
Description : 1 أمل Amal usaha dan investasi; setiap usaha yang dilakukan pihak mudharib atau ‘amal (pekerja) dalam transa...
Description : 1 أمل Amal usaha dan investasi; setiap usaha yang dilakukan pihak mudharib atau ‘amal (pekerja) dalam transa...
0 Response to "artikel bahasa arab"
Posting Komentar