artikel bahasa arab



1
أمل
Amal
usaha dan investasi; setiap usaha yang dilakukan pihak mudharib atau ‘amal (pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan transaksi bagi hasil lainnya.

2
أموال
Amwal
harta, kekayaan, benda; segala sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya.

3
باي
Bai’
jual beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai’), pembeli (pal-musytary), barang (al-mabi’), dan harga (tsaman). Jual beli adalah saling menukar harta dengan harta yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.

4
، بيت المال
Baitul Mal
lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kaffarat, wakaf, dan lain-lain dan ditasyarufkan untuk kepentingan umat.


5
ضاربه
Dharibah
, pajak  lihat: Kharaj; menurut Qardhawi, secara bahasa, pajak dalam bahasa Arab disebut Dharibah, yang diambil dari kata dharaba, yang artinya utang, pajak, atau upeti dan sebagainya, yaitu sesuatu yang menjadi beban atau paksaan yang berat.

6
الطوارئ
Dharurat
Keadaan terpaksa, keadaan kritis atau masyaqqah.

7
دررىة الخمسه
Dharuriyat al-Khamsah
Lima kebutuhan pokok dalam Islam, yaitu pemeliharaan agama (iman), kehidupan, akal, harta dan keturunan. Dharuriyat al-khamsah disebut juga dengan maqasidhul al-syariah.

8
الدينار
Dinar
Mata uang emas, dengan berat 71 ½ s’ir atau kurang lebih 4,68 gram.

9
الدرهم
Dirham
Mata uang perak, dengan berat 2,295 gram.

10
الفقير
Faqir
; Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).

11
، فيء
Fay
harta rampasan perang. Dalam fiqh kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat. Fay’ adalah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran.

12
اموال المسهاليه
amwal al-mashalih
pendapatan untuk kesejahteraan publik.

13
غنيمة
Ghanimah
harta rampasan perang; harta rampasan yang diperoleh melalui peperangan. Ghanimah adalah harta yang diperoleh kaum muslimin dari musuh melalui peperangan dan kekerasan dengan mengerahkan pasukan, kuda-kuda, dan unta perang yang memunculkan rasa takut dalam hati kaum musyrikin. Menurut Abu Yusuf, harta rampasan disebut ghanimah  jika diperoleh dengan cara melakukan tindakan-tindakan kemiliteran seperti menembak atau mengepung.

14
الغرر
Gharar
ketidakjelasan, tipuan; transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan atau tipuan dari salah satu pihak, seperti bai ma’dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya).

15
حلال
Halal
Tindakan yang dibenarkan untuk dilakuakan menurut syara’.

16
حرام
Haram
terlarang; tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.

17
احتكار
Ihtikar
Tindakan monopoli, pelakunya disebut muhtakir. Definisi lain mengatakan bahwa ihtikar adalah upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi.

18
الإجارة
Ijarah
sewa-menyewa; akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

19
الاجتهاد
Ijtihad
Upaya maksimal yang dilakukan para mujtahid/faqih untuk mengetahui hukum suatu permasalahan yang belum ada nash-nya baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Pelaku ijtihad wajib memenuhi persyaratan tertentu.

20
الجزية
Jizyah
pajak yang dibayar oleh kalangan non-muslim sebagai kompensasi atas jaminan sosial ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan
21
الخراج
Kharaj
pajak atas tanah; kharaj ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas tanah (land productivity).
Kharaj secara harfiah berarti kontrak, sewa menyewa, atau menyerahkan. Dalam terminologi keuangan Islam, kharaj adalah pajak atas tanah atau hasil tanah.

22
يجوز
Mubah
boleh; Status hukum yang berhubungan dengan perkara-perkara yang boleh dikerjakan dan boleh untuk tidak dikerjakan, seperti makan, minum, tidur, istirahat, olahraga, dan lain-lain.

23
المضاربة
Mudharabah
usaha yang berisiko; akad kerja sama usaha antara pihak pemilik dana (shahib al-mal) dan pihak pengelola dana (mudharib). Dalam usaha ini, keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana (modal. Aplikasi dalam perbankan dari sisi penghimpunan dana berbentuk tabungan dan deposito berjangka, sedangkan dari sisi pembiayaan berbentuk pembiayaan modal kerja dan investasi. Istilah lain dari mudharabah adalah muqaradhah dan qiradh.

24
المضارب
Mudharib
pengusaha; Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’i disebut ‘amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam praktik mudharabah.

25
مضارة
Madharrat
Hal-hal yang menyebabkan kemungkinan terjadinya kesulitan atau kerugian.
26
مفساده
Mafsadah
Kerusakan, kerugian, yang bersifat fisik dan non-fisik. Akronim dari kata manfaat.

27
مؤمالاه
Mu’amalah
Interaksi sosial di masyarakat, termasuk kegiatan bisnis.

28
مقبراه
Mukhabarah
kerja sama pengolahan tanah pertanian antara pemilih lahan dan penggarap.

29
مراكز التسوق
Mal
Harta, kekayaan: menurut bahasa umum mal adalah uang harta. Menurut bahasa khusus adalah segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia.
Title : artikel bahasa arab
Description : 1 أمل Amal usaha dan investasi; setiap usaha yang dilakukan pihak mudharib atau ‘amal (pekerja) dalam transa...

0 Response to "artikel bahasa arab"

Posting Komentar